Akurat Logo

Lontarkan Pernyataan Keras, Refly Harun: Gibran Tidak Punya Ijazah Setingkat SLTA

Okto Rizki Alpino | 6 Oktober 2026, 20:47 WIB
Lontarkan Pernyataan Keras, Refly Harun: Gibran Tidak Punya Ijazah Setingkat SLTA
Refly Harun memberikan pernyataan sebelum sidang putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) setingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Menurut dia, hal itu membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Refly menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.

"Hari ini kita akan menyaksikan sejarah. Apa pun yang diputuskan, tentu sebagai warga negara yang taat hukum kita akan menaatinya," kata Refly.

Refly menyampaikan, pihaknya akan mencermati pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara tersebut. Ia menyatakan pemohon menghormati putusan MK, baik permohonan dikabulkan maupun ditolak.

Baca Juga: Disebut Jadi Opsi Pengganti Gibran, Puan Maharani Hormati Proses di MK

"Tetapi tentu dengan pertimbangan-pertimbangan apa MK memutuskan itu. Baik mengabulkan, menolak atau yang lain, kita akan perhatikan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Menurut Refly, fakta persidangan dalam lima kali sidang yang telah digelar MK menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SLTA. Dia juga menyebut Gibran tidak memiliki STTB atau dokumen lain yang setara dengan ijazah tingkat pendidikan tersebut.

"Fakta persidangan, sekali lagi, dari lima kali sidang yang sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi, maka satu hal, Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SLTA. Tidak memiliki STTB setingkat SLTA, atau apa pun sebutan lainnya," kata Refly.

Refly kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan syarat pencalonan wakil presiden. Ia merujuk Pasal 169 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Dan itu kalau kita konstruksikan kepada persyaratan untuk menjadi wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 169 huruf h, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ucapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.