Akurat Logo

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

Wahyu SK | 2 Oktober 2026, 01:26 WIB
Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Hary Tanoesoedibjo menyayangkan tudingan dirinya melakukan penipuan dalam pernyataan pengusaha Jusuf Hamka. - Foto: MNC Group

AKURAT.CO Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.

"Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka," ujar Hary, melalui keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Hary mengatakan, dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, menurutnya, persoalan yang sebelumnya tidak direncanakan untuk dibawa ke ranah pidana akhirnya berubah setelah muncul sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang dinilai menyerang secara pribadi maupun menyangkut perusahaan-perusahaan dalam MNC Group.

"Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya," jelas Hary.

Baca Juga: Kuasa Hukum MNC Soroti Pernyataan Jusuf Hamka: Keliru dan Tidak Berimbang

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.

Menurut Hary, penggunaan istilah menipu merupakan tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Sehingga apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, semestinya tuduhan tersebut disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti.

"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," ujarnya.

Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula tahun 1999. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan perdata yang masih berproses di pengadilan.

Menurutnya, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK