Akurat Logo

Kuasa Hukum MNC Soroti Pernyataan Jusuf Hamka: Keliru dan Tidak Berimbang

Wahyu SK | 28 September 2026, 23:11 WIB
Kuasa Hukum MNC Soroti Pernyataan Jusuf Hamka: Keliru dan Tidak Berimbang
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, meminta pengusaha Jusuf Hamka berhenti menyampaikan narasi negatif di media sosial. - Foto: MNC

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding menyampaikan sikap resmi korporasi menanggapi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di media sosial mengenai MNC Group dan pemiliknya Hary Tanoesoedibjo.

"Kami menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Bapak Jusuf Hamka tersebut keliru, tidak berimbang, dan sangat tendensius. Dengan narasi negatif yang cenderung menjatuhkan, menghasut opini publik, serta menyerang kehormatan pihak lain," ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Chris menegaskan tiga hal. Pertama, ia melihat adanya upaya pembentukan opini publik untuk memengaruhi persepsi terhadap proses hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP)/Jusuf Hamka dengan Bhakti Investama dan Hary Tanoe.

Selanjutnya, penggunaan media sosial secara masif dalam menyampaikan persoalan hukum yang dinilai tidak tepat.

"Kedua, penggunaan media sosial secara masif untuk membawa persoalan hukum ke ruang publik menunjukkan adanya upaya mencari panggung, mendapatkan popularitas, dan membangun eksposur sebagai figur media sosial, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum," jelas Chris.

Baca Juga: Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak

Ia juga melihat terdapat sentimen berulang yang diarahkan kepada perusahaan dan Hary Tanoe tanpa dasar yang jelas.

"Ketiga, kami melihat adanya sentimen yang sangat kuat dan berulang terhadap MNC Group dan Bapak Hary Tanoe, tanpa dasar atau alasan yang dijelaskan secara jelas kepada publik," kata Chris.

Menurutnya, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung unsur fitnah atau menyerang kehormatan pihak lain, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

"Terlebih lagi, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, apalagi disebarluaskan melalui media sosial, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya.

Saat ini, MNC Group tengah menelaah seluruh pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK