Akurat Logo

Besok, Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 30 September 2026, 19:05 WIB
Besok, Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, akan hadir dalam sidang kuota haji tambahan tahun 2023-2024. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (1/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Lasorte, mengatakan pemeriksaan para saksi akan diarahkan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota tambahan, termasuk dugaan fee yang berkaitan dengan kuota tersebut.

"Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota," kata Greafik kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Uang Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji Sempat Dipegang Arif, Orang Kepercayaan Nusron Wahid?

Delapan saksi yang akan dihadirkan, yakni Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri, yang akan didalami keterangannya terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri. Kemudian Juahir dari Kesthuri dan Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora, serta Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH.

Baca Juga: Kesaksian Zainal Abidin Bukti Tidak Ada Arahan Yaqut Menyuap Pansus Haji

Saksi berikutnya adalah Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur. Pemeriksaannya berkaitan dengan sejumlah barang bukti, yakni BB 1577 dan BB 1660.

Selanjutnya, JPU akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI. Sementara satu saksi lainnya adalah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengurai proses pengelolaan dan pengisian tambahan kuota haji, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.