Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Karhutla, Korporasi hingga Pemegang HGU Dibidik

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, cepat, dan terpadu.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi, pengelola lahan, hingga pihak yang diduga mengambil manfaat dari lahan terbakar.
Langkah tersebut dilakukan melalui verifikasi lapangan, penerapan sanksi administratif terkait Hak Guna Usaha (HGU), serta pendalaman unsur pidana untuk memastikan pertanggungjawaban dan mencegah karhutla berulang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Honi Havana, mengatakan, berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, serta 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Honi, Menko Polkam, Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla telah menginstruksikan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut.
"Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi. Artinya, proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut," ujar Honi, dikutip Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan lokasi yang mengalami kebakaran berulang juga menjadi perhatian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman mengatakan pihaknya menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana dan administratif.
Sebanyak 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi. Dari jumlah tersebut, 27 subjek hukum telah memasuki tahap penyidikan, terdiri atas lima korporasi dan 22 perorangan.
Sementara dari sisi administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 subjek hukum.
Rinciannya, delapan berupa teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Adi menegaskan pemegang izin tetap berkewajiban memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran.
"Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," ujar Adi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah memverifikasi kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare. Dari jumlah itu, 17 badan usaha tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.
"Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga instrumen tersebut adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif," kata Ardiyanto.
Baca Juga: AS dan Iran Disebut Berpotensi Kembali Berperang Setelah Pemilu Tengah Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Harmonisasi Pendidikan dan Industri, Cara Cermat TBIG Merawat Jaringan Telekomunikasi dan Asa Anak Bangsa
- 10KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN








