Ombudsman Harus Buat Indikator Maladministrasi agar Pengawasan Tidak Dianggap Cari-cari Masalah

AKURAT.CO Komisi II DPR meminta Ombudsman RI segera menyusun indikator yang jelas untuk 12 aktivitas maladministrasi dalam pengawasan pelayanan publik.
Indikator tersebut penting agar pemeriksaan Ombudsman terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun institusi swasta memiliki standar yang objektif dan terukur.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, proses pengawasan oleh Ombudsman harus dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang baik.
Menurutnya, indikator maladministrasi diperlukan. Agar lembaga yang diawasi memahami secara jelas parameter pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan.
"Bagi Komisi II DPR, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik. Kami meminta Ombudsman segera memberikan indikator 12 aktivitas maladministrasi yang selama ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelayanan publik. Mulai dari penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan seterusnya, dan seterusnya," jelas Rifqi, usai rapat bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Temuan Ombudsman: Napi di Lapas Pondok Bambu Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP
Keberadaan indikator-indikator tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa Ombudsman datang ke sebuah institusi hanya untuk mencari-cari kesalahan.
"Kenapa indikator itu penting? Karena dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi swasta yang melakukan pelayanan publik, maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah," ujar Rifqi.
Dengan indikator yang jelas, proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan parameter yang dapat diuji.
Hal tersebut juga memungkinkan Ombudsman menunjukkan secara objektif bentuk kesalahan maupun potensi pelanggaran yang ditemukan dalam pelayanan publik.
"Tetapi kemudian dari itu kita bisa memperlihatkan secara objektif mana yang benar, indikatornya apa, dan mana kira-kira peluang atau potensi kesalahan yang dilakukan," tutur Rifqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







