Akurat Logo

Ombudsman Harus Buat Indikator Maladministrasi agar Pengawasan Tidak Dianggap Cari-cari Masalah

Putri Dinda Permata Sari | 30 September 2026, 01:29 WIB
Ombudsman Harus Buat Indikator Maladministrasi agar Pengawasan Tidak Dianggap Cari-cari Masalah
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut proses pengawasan oleh Ombudsman harus dilakukan berdasarkan SOP yang baik. - Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Komisi II DPR meminta Ombudsman RI segera menyusun indikator yang jelas untuk 12 aktivitas maladministrasi dalam pengawasan pelayanan publik.

Indikator tersebut penting agar pemeriksaan Ombudsman terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun institusi swasta memiliki standar yang objektif dan terukur.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, proses pengawasan oleh Ombudsman harus dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang baik.

Menurutnya, indikator maladministrasi diperlukan. Agar lembaga yang diawasi memahami secara jelas parameter pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan.

"Bagi Komisi II DPR, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik. Kami meminta Ombudsman segera memberikan indikator 12 aktivitas maladministrasi yang selama ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelayanan publik. Mulai dari penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan seterusnya, dan seterusnya," jelas Rifqi, usai rapat bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Temuan Ombudsman: Napi di Lapas Pondok Bambu Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP

Keberadaan indikator-indikator tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa Ombudsman datang ke sebuah institusi hanya untuk mencari-cari kesalahan.

"Kenapa indikator itu penting? Karena dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi swasta yang melakukan pelayanan publik, maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah," ujar Rifqi.

Dengan indikator yang jelas, proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan parameter yang dapat diuji.

Hal tersebut juga memungkinkan Ombudsman menunjukkan secara objektif bentuk kesalahan maupun potensi pelanggaran yang ditemukan dalam pelayanan publik.

"Tetapi kemudian dari itu kita bisa memperlihatkan secara objektif mana yang benar, indikatornya apa, dan mana kira-kira peluang atau potensi kesalahan yang dilakukan," tutur Rifqi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.