Diperiksa Polda Metro Jaya, Jubir KPK: Transparansi Tidak Semestinya Dipersoalkan

AKURAT.CO Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum merupakan bagian penting yang tidak semestinya dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan Budi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (29/9/2026).
Laporan dibuat oleh Faizal Assegaf, Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners.
Faizal mempersoalkan pernyataan Budi mengenai penyitaan sejumlah perangkat siniar atau podcast miliknya yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan terdakwa Rizal.
Budi mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Namun, ia menegaskan informasi yang disampaikan KPK sebelumnya merupakan bagian dari transparansi dalam penegakan hukum.
"Dengan mempersoalkan soal transparansi, artinya ini juga bertentangan dengan semangat reformasi. Justru kita terus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam rangkaian proses penegakan hukum, termasuk yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi.
Menurut Budi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
"Maka ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi. Dan tentunya masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk tahu, tapi juga keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk juga bisa melakukan pengawasan, mengawal proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," jelasnya.
Budi berharap laporan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum ke depan. Ia juga memastikan setiap tindakan KPK dalam menangani perkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun







