Akurat Logo

KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

Saeful Anwar | 29 September 2026, 19:06 WIB
KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok Ist)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pengadaan lahan di Rorotan. Seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara," kata Budi, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Sembilan Saksi Diperiksa KPK dalam Pengembangan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Saksi yang diperiksa, yakni Dhuha Adhi Praptama, mantan pegawai PT Bank Bukopin Tbk; Eries Rosadi, Account Officer/Senior Relationship Manager untuk Credit Commercial Property Construction (Divisi Kredit Komersil II) PT Bank Bukopin periode 2019-2020; dan Achmad Faris Saffan, Manager PT PWC Indonesia Advisory.

Selanjutnya, Alexander Zulkarnaen, Managing Associate pada Melli Darsa & Co periode 2019-2021; Daniel Bernard Oloan, Brand Associate PT Ananta Auto Andalan (Dealer Lexus) sejak 2016 hingga sekarang; serta Fitri Puspita, ibu rumah tangga.

Baca Juga: Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak

Penyidik juga memeriksa Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada; Ganjar Setya Alam, Property Manager Apartemen M Town Signature Serpong sejak 2020 hingga sekarang; dan Muhammad Wafi, wiraswasta.

Dua saksi lainnya, yakni Sunardi Song, General Manager pada PT TLJO Asset Management sekaligus General Manager PT Hotel Batavia Harmony yang ditempatkan di Hotel Novotel Jakarta Cikini pada 2018 hingga April 2024, serta Tuty Alamliyah, ibu rumah tangga.

Pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut dilakukan untuk mendalami informasi dan fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.