Surat Cinta dari Ternate untuk Jaksa Agung

AKURAT.CO Usai diperiksa Tim Kaden A Divpropam Polri di Ternate pada 28 September 2026, Notaris Lily Masita Tomasoa, calon terdakwa korban peradilan sesat dapat sedikit bernafas lega.
Pasalnya, ia meyakini kejahatan yang diduga dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim bersama-sama JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Dir A pada Jampidum Kejagung yang merekayasa kasusnya bakal terungkap.
Selain Notaris Lily Masita Tomasoa, Tim Kaden A Divpropam Polri datang ke Ternate memeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kanwil Kementerian Hukum, dan empat calon terdakwa korban peradilan sesat yang tengah mendekam di Rutan Kelas II B Ternate.
Pemeriksaan dilakukan terkait pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan praktik mafia hukum oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.
Lewat surat yang ia tulis kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (29/9/2026), Lily meyakini itulah ikhtiar terakhir. Setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum, yang menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Meski praperadilan yang diajukannya ditolak Hakim Tunggal, Esti Kusumastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 14 September 2026, tetap tidak dapat membantah dan menghilangkan fakta kebrutalan dugaan praktik mafia hukum penyidik dan JPU.
Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya, atau conviction and punishment of a person for a crime he did non commit.
"Saya hanya memohon Bapak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami," tulisnya, dalam surat terbuka yang diterima awak media, Selasa (29/9/2026).
Pembuka Kisah
Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari dua buah akta perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








