Guru Besar Trisakti: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Cepat, tapi Harus Tepat

AKURAT.CO Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan terus mengemuka.
Namun, kecepatan pembahasan dinilai perlu berjalan beriringan dengan ketepatan dalam merumuskan aturan, terutama karena regulasi tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada negara.
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengatakan, keinginan masyarakat agar negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik merupakan hal yang dapat dipahami.
Meski demikian, menurutnya, cepatnya sebuah undang-undang disahkan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan regulasi.
“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus, Sabtu (26/9).
“Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.
Trubus menilai kehati-hatian justru diperlukan karena RUU tersebut menyangkut kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.
Menurutnya, sikap hati-hati tidak berarti memperlemah pemberantasan korupsi atau memberikan ruang perlindungan bagi pelaku kejahatan.
Sebaliknya, aturan yang dirancang secara presisi diperlukan agar kewenangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap menghormati hak warga negara.
“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” ujarnya.
“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” sambung Trubus.
Trubus menyebut ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, efektivitas asset recovery harus tetap berjalan bersama perlindungan hak warga negara.
Kedua, kewenangan aparat perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Ketiga, percepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengesampingkan kebutuhan menghasilkan aturan yang presisi.
“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.
Ia menilai pembahasan RUU tidak cukup hanya menentukan jenis aset yang dapat dirampas.
Regulasi juga perlu memperjelas pihak yang memiliki kewenangan, standar pembuktian, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, hingga upaya hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Bagi Trubus, prinsip dasarnya adalah negara harus memiliki kekuatan untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam batas hukum.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Diminta Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, DPARI: Harus Minim Celah Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








