Akurat Logo

Marwan Dasopang Minta Gus Alex Atur Pemenang Katering Haji dan Tarik Fee

Saeful Anwar | 25 September 2026, 18:58 WIB
Marwan Dasopang Minta Gus Alex Atur Pemenang Katering Haji dan Tarik Fee
Mantan stafsus menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyebut Marwan pernah meminta dirinya mengatur penyedia katering untuk penyelenggaraan haji 2024, hingga menarik fee setelah perusahaan yang dipilih memenangkan pengadaan.

Permintaan tersebut, menurut Gus Alex, berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Pemilu 2024. Namun, keterangan itu tidak dapat dikonfirmasi langsung kepada Marwan dalam persidangan.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, juga mengaku tidak mengingat peristiwa yang ditanyakan Gus Alex.

Hal itu terungkap saat Hilman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2026) dini hari.

Baca Juga: Pengacara Yaqut: Skema 50-50 Dibahas Setelah Ada Arahan Jokowi, DPR Tidak Berwenang Atur Kuota Haji

Awalnya, Gus Alex menguji ingatan Hilman mengenai permintaan uang kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

"Bahwa ada permintaan uang jajan dari Panja, saudara saksi ingat?" tanya Gus Alex.

"Saya ingat pak," jawab Hilman.

Gus Alex kemudian mengungkap bahwa uang tersebut bahkan membuat dana perjalanan dinasnya habis.

"Duh uang perjadin saya habis Prof (Hilman Latief) buat ini, buat uang saku anggota panja, ingat?" tanya Gus Alex.

"Iya," jawab Hilman.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK