Putusan Praperadilan Akui Status DPO Paulus Tannos Telah Berakhir Sejak Proses Ekstradisi, Tim Kuasa Hukum Desak Pencabutan Segera

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Paulus Tannos menyoroti pertimbangan penting dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) klien telah berakhir sejak dilakukannya proses ekstradisi oleh KPK.
Meskipun permohonan praperadilan ditolak, majelis hakim secara tegas mengakui bahwa tujuan pencarian terhadap Paulus Tannos telah tercapai dan status DPO tidak lagi relevan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan ekstradisi yang diajukan KPK menunjukkan Termohon telah mengetahui keberadaan Pemohon meskipun belum dapat kembali ke Indonesia.
Dengan demikian, tujuan pencarian telah berhasil sejak proses ekstradisi dilakukan, sehingga Pemohon bukan lagi termasuk kategori DPO dan ketentuan SEMA 1/2018 tentang larangan praperadilan bagi DPO tidak dapat diterapkan.
Baca Juga: KPK Rilis 5 Buronan Kasus Korupsi, Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos
"Kami menghormati putusan majelis hakim secara keseluruhan. Yang menarik adalah pengadilan sendiri telah mengakui secara hukum bahwa klien kami bukan lagi DPO sejak proses ekstradisi berjalan," ujar Rangga Widigda, Perwakilan Tim Kuasa Hukum.
"Ini adalah validasi substansial terhadap argumen kami sejak awal bahwa status DPO sudah tidak relevan ketika keberadaan klien telah diketahui secara resmi," sambungnya.
"Pertanyaan kami sederhana: jika hakim saja mengakui status DPO telah berakhir, mengapa secara administratif belum dicabut? Apalagi sejak awal Klien kami selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan KPK, bahkan pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK," tutur Rangga.
Ke depan, Tim Kuasa Hukum akan terus mendampingi Paulus Tannos dalam proses hukum yang sedang berjalan di Singapura dan memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi sesuai prinsip negara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







