Akurat Logo

Sembilan Saksi Diperiksa KPK dalam Pengembangan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Saeful Anwar | 23 September 2026, 17:25 WIB
Sembilan Saksi Diperiksa KPK dalam Pengembangan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik terus mengembangkan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Mapolres Ngawi dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi yang terbagi di dua lokasi, yakni Mapolres Ngawi dan Gedung Merah Putih KPK. Dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara," jelasnya.

Di Mapolres Ngawi, penyidik memeriksa empat saksi, yakni atas nama Anang Siqid, perangkat desa; Ririn Agustina, pihak swasta; Ari Yuliani, wiraswasta; dan Anggit Bimantara, karyawan swasta.

Sementara, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap David Gamal, Dedy Bobby Hamonangan, Firda Ferdian, Rinna Zachrona, dan Siska Anisa. Kelimanya tercatat berstatus sebagai pihak swasta.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik dari masing-masing saksi.

KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK