Akurat Logo

KPK Periksa Bos Tempo Scan Pacific Handojo Selamet Muljadi sebagai Saksi Kasus Pemerasan Imigrasi

Saeful Anwar | 22 September 2026, 15:27 WIB
KPK Periksa Bos Tempo Scan Pacific Handojo Selamet Muljadi sebagai Saksi Kasus Pemerasan Imigrasi
KPK periksa Executive Chairman PT Tempo Scan Pacific Tbk., Handojo Selamet Muljadi, dalam kasus korupsi Silmy Karim. - Foto: Tempo Scan Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pihak swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Pada hari ini (Selasa, 22/9/2026), penyidik memeriksa Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan Handojo digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026," jelasnya.

Handojo merupakan pihak swasta yang sebelumnya disebut memiliki hubungan dengan perkara yang tengah didalami penyidik KPK.

Baca Juga: Gara-gara Silmy Karim, Bos Biro Jasa di Bali Berurusan dengan KPK

Budi belum merinci apa yang akan didalami penyidik dari Handojo. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sosok ini diduga pernah memberikan uang kepada staf Silmy Karim. Nilai uang disebut-sebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Selain itu, Handojo juga diduga memberikan fasilitas jet pribadi untuk mantan Dirjen Imigrasi era Menkumham, Yasonna H. Laoly.

Handojo Selamet Muljadi sendiri dikenal sebagai salah satu pimpinan PT Tempo Scan Pacific Tbk. Dalam laporan perusahaan, namanya tercatat sebagai Executive Chairman PT Tempo Scan Pacific Tbk.

Pemeriksaan terhadap Handojo menjadi bagian dari upaya KPK mengurai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK