Akurat Logo

Bukan Hanya Korupsi, Inilah Daftar Tindak Pidana yang Masuk ke Daftar RUU Perampasan Aset

Idham Nur Indrajaya | 31 Agustus 2026, 16:12 WIB
Bukan Hanya Korupsi, Inilah Daftar Tindak Pidana yang Masuk ke Daftar RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset mencakup 13 tindak pidana, bukan hanya korupsi. Simak daftar dan potensi dampaknya bagi masyarakat. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Selama ini, RUU Perampasan Aset kerap dikaitkan dengan upaya mengejar harta hasil korupsi. Namun, cakupan rancangan aturan tersebut ternyata jauh lebih luas. Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, mulai dari narkotika hingga perdagangan orang.

Daftar ini penting diperhatikan karena sejumlah tindak pidana di dalamnya berkaitan langsung dengan sektor yang dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta lingkungan hidup.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati masukan para ahli sekaligus membandingkannya dengan aturan perampasan aset di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

Apa saja 13 tindak pidana yang dapat dikenai RUU Perampasan Aset?

Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Berikut daftarnya:

  1. Tindak pidana korupsi.

  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

  3. Tindak pidana terorisme.

  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

  9. Tindak pidana di bidang perbankan.

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Daftar tersebut memperlihatkan satu hal penting: RUU Perampasan Aset tidak dirancang hanya untuk mengejar aset hasil korupsi.

Cakupannya menyentuh tiga kelompok besar persoalan, yakni kejahatan serius, kejahatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal, serta tindak pidana yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan sumber daya alam.

Mengapa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi?

Menurut Habiburokhman, pembatasan jenis tindak pidana perlu dilakukan karena tidak semua kejahatan seharusnya otomatis masuk dalam ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Komisi III DPR RI kemudian mempertimbangkan karakter tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau memiliki tingkat keseriusan serta dampak ekonomi yang besar.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, masuknya tindak pidana seperti pertambangan, kehutanan, perbankan dan perpajakan dapat dipahami dari sisi dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan.

Namun, perlu dibedakan antara sektor yang masuk dalam daftar dengan anggapan bahwa setiap persoalan di sektor tersebut otomatis berujung pada perampasan aset. RUU tetap merupakan rancangan aturan dan mekanisme penerapannya harus mengikuti ketentuan hukum yang nantinya disepakati.

Baca Juga: Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan

Baca Juga: Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset

Bagaimana 13 tindak pidana itu bisa dikelompokkan?

Agar lebih mudah dipahami, 13 tindak pidana tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan karakter kejahatannya. Pengelompokan berikut merupakan analisis untuk memudahkan pembaca, bukan klasifikasi resmi DPR.

Kejahatan terkait negara dan keamanan

Korupsi dan terorisme berada dalam kelompok ini.

Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dapat menyebabkan kerugian negara maupun memperkaya pihak tertentu. Sementara itu, terorisme memiliki dimensi keamanan yang jauh lebih luas, termasuk potensi pendanaan terhadap aktivitas teror.

Narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia

Kelompok berikutnya terdiri dari tindak pidana narkotika dan psikotropika, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta perdagangan orang.

Karakteristiknya memiliki satu persamaan penting: kejahatan tersebut dapat melibatkan jaringan dan menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar.

Karena itu, mengejar pelaku saja tidak selalu cukup. Aset yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Kejahatan sumber daya alam dan lingkungan

Kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan masuk dalam kelompok ini.

Dampaknya tidak selalu berhenti pada kerugian finansial. Aktivitas ilegal di sektor tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber daya negara, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Kejahatan sektor ekonomi dan keuangan

Tiga sektor lainnya adalah perpajakan, perbankan dan perasuransian.

Masuknya sektor tersebut menjadi salah satu bagian yang berpotensi paling banyak menimbulkan pertanyaan masyarakat. Sebab, berbeda dengan kejahatan seperti terorisme atau perdagangan orang, aktivitas perpajakan dan jasa keuangan bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Apakah masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset?

Pertanyaan ini muncul karena cakupan RUU mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan dan sektor lainnya yang juga dijalankan masyarakat umum.

Habiburokhman mengakui adanya kekhawatiran tersebut. Ia bahkan menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan aturan tersebut digunakan untuk merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.

Namun, penting untuk tidak menyamakan persoalan perpajakan biasa dengan tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.

Secara sederhana, keberadaan kata “perpajakan” dalam daftar tidak berarti setiap orang yang memiliki sengketa atau kewajiban pajak otomatis kehilangan asetnya. Yang menjadi persoalan adalah tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana nantinya didefinisikan dan diatur dalam ketentuan hukum.

Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi dasar.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.

Apa itu perampasan aset tanpa putusan pidana?

Salah satu alasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian adalah adanya gagasan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan atau tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Konsep tersebut berbeda dari pola perampasan aset dalam perkara pidana pada umumnya yang dilakukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

Tujuan utamanya adalah mencegah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana menjadi sulit dikejar hanya karena proses pidananya menghadapi hambatan tertentu.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga menjadi alasan mengapa batasan dan pengawasan harus dirancang secara ketat. Semakin besar kewenangan negara untuk mengejar aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap prosedur yang jelas untuk melindungi hak masyarakat.

Mengapa pengawasan aparat menjadi sangat penting?

Di sinilah salah satu persoalan terbesar RUU Perampasan Aset berada.

Instrumen perampasan aset yang kuat memang dapat membantu negara mengejar hasil kejahatan. Tetapi instrumen yang kuat tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Habiburokhman secara terbuka mengingatkan hal tersebut.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Menurutnya, Komisi III DPR RI sedang mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tuturnya.

Ia juga menilai perlu ada lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Sanksinya, kata dia, perlu mencakup aspek etik, profesi hingga pidana.

Seperti apa contoh sederhananya?

Bayangkan seorang wajib pajak memiliki persoalan dengan otoritas pajak. Fakta bahwa namanya berhubungan dengan persoalan perpajakan tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana yang asetnya dapat dirampas.

Dalam konteks RUU, yang menjadi perhatian adalah bagaimana aturan nantinya membedakan persoalan administratif, sengketa, pelanggaran, dan tindak pidana serta bagaimana mekanisme perampasan aset diterapkan.

Contoh lain dapat dilihat dari sektor pertambangan. Misalnya, terdapat suatu aktivitas pertambangan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan menghasilkan keuntungan ilegal. Dalam situasi seperti itulah aset atau hasil kejahatan menjadi relevan dalam pembahasan mekanisme perampasan aset.

Kedua contoh tersebut adalah ilustrasi, bukan kasus nyata.

Apa dampaknya jika RUU Perampasan Aset disahkan?

Jika nantinya disahkan, keberadaan aturan ini berpotensi memperkuat kemampuan negara dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Manfaat yang diharapkan antara lain:

  • membantu mengembalikan aset hasil kejahatan;

  • mempersempit ruang pelaku menyembunyikan hasil tindak pidana;

  • memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi;

  • memberikan instrumen hukum untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Namun, terdapat pula tantangan yang tidak kalah penting.

Semakin luas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar mekanisme perampasan aset, semakin penting pula memastikan aparat memiliki standar pembuktian, prosedur, dan pengawasan yang jelas.

Dengan kata lain, keberhasilan RUU ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aset yang dapat dirampas, tetapi juga oleh seberapa akuntabel proses perampasannya.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal merampas harta

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan sekadar persoalan apakah negara boleh mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana negara dapat mengejar hasil kejahatan secara efektif tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

Komisi III DPR RI sendiri menyebut telah melakukan perbandingan dengan sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset untuk tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.

Artinya, tantangan Indonesia bukan hanya menciptakan instrumen yang kuat, tetapi memastikan instrumen tersebut memiliki batas penggunaan yang jelas dan pengawasan yang efektif.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan rancangan undang-undang, sehingga daftar dan mekanisme yang dibahas masih menjadi bagian dari proses legislasi. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara ketentuan yang sedang dibahas DPR dengan aturan yang sudah berlaku sebagai undang-undang.

Pada akhirnya, daftar 13 tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa perampasan aset sedang diarahkan menjadi instrumen yang lebih luas untuk menghadapi kejahatan serius dan kejahatan yang memiliki dampak ekonomi. Tantangannya adalah menjaga agar kekuatan tersebut tetap berjalan bersama prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Pantau terus perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dan aturan hukum lainnya.

Baca Juga: Habiburokhman: UU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Membungkam Lawan Politik

Baca Juga: Pengawasan Perampasan Aset Harus Kuat agar Tak Jadi Celah Penyalahgunaan Wewenang

FAQ

Apa saja 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset?

Ada 13 tindak pidana yang masuk daftar Komisi III DPR RI, yaitu korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata/amunisi/bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Apakah RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk kasus korupsi?

Tidak. Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset memiliki cakupan lebih luas daripada korupsi. Terdapat 12 jenis tindak pidana lainnya yang masuk dalam daftar, termasuk narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan dan perdagangan orang.

Apakah pajak termasuk tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset?

Tindak pidana di bidang perpajakan termasuk dalam daftar 13 tindak pidana yang disampaikan Komisi III DPR RI. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap persoalan atau sengketa pajak otomatis dapat menyebabkan aset seseorang dirampas karena yang dimaksud adalah tindak pidana di bidang perpajakan dalam konteks aturan tersebut.

Apakah masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset?

Kekhawatiran mengenai kemungkinan masyarakat biasa terdampak memang muncul dalam pembahasan. Namun, masuknya suatu sektor seperti perpajakan atau perbankan ke dalam daftar tidak berarti seluruh masyarakat yang beraktivitas di sektor tersebut otomatis dikenai perampasan aset. Mekanisme dan batas penerapannya menjadi bagian penting yang harus diatur secara jelas.

Apa itu perampasan aset tanpa putusan pidana?

Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan mekanisme yang memungkinkan aset dirampas dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap seseorang. Konsep ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU dan sekaligus membutuhkan batasan serta pengawasan agar tidak diterapkan secara sewenang-wenang.

Mengapa RUU Perampasan Aset membutuhkan pengawasan aparat?

Pengawasan diperlukan karena perampasan aset memberikan kewenangan yang kuat kepada aparat penegak hukum. Habiburokhman mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis. Ia juga mendorong adanya sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.