Berkas Lengkap, Dua Pemberi Suap Bupati Kuansing Segera Masuk Persidangan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kuansing Azhar Dodi (ARD), diserahkan bersama barang bukti pada Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).
“Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara Zulkarnaen dan Azhar Dodi kini memasuki tahap penuntutan.
JPU KPK selanjutnya menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Baca Juga: DPR Sebut Haji 2026 Lebih Baik, tapi Masih Ada 6 Masalah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Zulkarnaen, dan Azhar Dodi.
Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnaen dan Azhar Dodi diduga sebagai pemberi suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing.
Meski perkara dua tersangka pemberi suap segera masuk persidangan, KPK memastikan pengusutan kasus tersebut masih berlanjut.
Penyidik masih mendalami perkara secara komprehensif dan membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








