Menkum Dukung Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Supratman menilai putusan tersebut pada dasarnya mempertegas ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, substansi putusan MK tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada. Namun, putusan tersebut memberikan penegasan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapannya.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama, cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman, Minggu (16/8/2026).
Ia pun menyambut baik putusan tersebut. Menurut Supratman, penegasan dari MK membuat mekanisme pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
"Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya. Malah bagus, kita dukung," ujarnya.
Supratman menegaskan, laporan terkait dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden harus berasal dari pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan pihak yang memiliki kewenangan membuat laporan.
"Jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.
Supratman menilai putusan MK tersebut telah memberikan batasan yang tegas mengenai mekanisme pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Listrik Nasional Bisa Jadi Langkah Strategis Perkuat Industri Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










