Nadiem: Tuntutan Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook Cacat Hukum

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menilai proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah diwarnai manipulasi fakta dan hukum.
Nadiem menyebut tuntutan uang pengganti Rp809 miliar tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google.
Hal itu disampaikan Nadiem kepada wartawan sebelum sidang banding perkara Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari GoTo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang Rp809 miliar sebagaimana yang disebut dalam perkara tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut karena seluruh urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo.
"Betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama. Pada saat di Pengadilan Negeri itu sudah dibuktikan bahwa Rp809 miliar itu tidak sepeserpun saya terima, bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp809 miliar itu," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, dana tersebut sepenuhnya kembali ke rekening PT AKAB. Ia mengklaim bukti transfer terkait transaksi tersebut juga telah tersedia.
"Bukan hanya tidak menerima uang sepeserpun, uang itu sepenuhnya balik ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfernya sudah ada," ujarnya.
Nadiem juga mempertanyakan kaitan transaksi Rp809 miliar tersebut dengan kebijakan yang dibuatnya maupun dengan Google.
Menurut dia, transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya ataupun Google, tetapi kemudian digunakan sebagai dasar tuntutan uang pengganti.
"Transaksi itu tidak ada hubungannya dengan Google, pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakan saya," katanya.
Ia menilai penggunaan transaksi tersebut sebagai dasar tuntutan merupakan bentuk manipulasi hukum yang merugikan dirinya.
Nadiem juga mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap membebankan uang pengganti Rp809 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








