Kasus Winda Lorenza: Mantan Suami Diproses Propam soal Senjata Api

AKURAT.CO Polda Sumatera Utara memproses personel Polsek Sunggal berinisial Brigadir IH melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait pengamanan senjata api dinas.
Brigadir IH diketahui merupakan mantan suami almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan, Brigadir IH telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak cakap mengamankan senjata api dinas yang dipercayakan kepadanya.
“Seperti yang kami jelaskan, hal ini sudah berproses di Propam Polda Sumut. Yang bersangkutan (pemilik senpi) saat ini sudah di-Patsus-kan selama 30 hari dan prosesnya berlanjut karena ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan,” kata Cornelis saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (11/8/2026).
Cornelis menegaskan senjata api tersebut merupakan senjata dinas yang penggunaannya sah.
Namun, personel tetap dimintai pertanggungjawaban atas cara penyimpanan dan pengamanan senjata yang dipercayakan kepadanya.
“Bahwa senjata api yang dimiliki sudah dijelaskan Pak Kapolresta sah/resmi. Namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan, maka yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polda Sumut,” ujarnya.
Menurut Cornelis, pemeriksaan terhadap Brigadir IH juga menjadi bagian dari audit yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan proses kodenya sedang berjalan karena ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas dalam rangka pelaksanaan tugas. Ini juga merupakan bagian dari audit Itwasda,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation Ungkap Kematian Winda Lorenza
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan









