Polrestabes Medan Diminta Usut Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa secara Transparan

AKURAT.CO Polrestabes Medan diminta untuk mengusut tuntas kasus kematian mantan istri seorang anggota polisi di Medan, Sumatera Utara, Winda Lorenza Gowasa, secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan terdapat empat poin kesimpulan yang disampaikan Komisi III terkait penanganan perkara tersebut. Pertama, Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan laporan polisi tersebut.
Baca Juga: Mendikdasmen Serahkan Kasus Temuan Senjata di Sekolah Jaksel ke Kepolisian
Proses penyidikan diminta berjalan sesuai peraturan perundang-undangan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kedua, Komisi III meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap perkara tersebut, dan memastikan penanganannya berjalan secara transparan dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait bukti maupun informasi lainnya dalam perkara tersebut. Sehingga tidak muncul tafsir berbeda maupun dugaan-dugaan terkait kasus tersebut.
Keempat, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Komisi III juga memastikan proses pengungkapan kasus tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Terkait rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan secara tertutup,hal ini dikarenakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Selain itu, materi perkara dinilai sensitif dan perlu mempertimbangkan kondisi keluarga korban.
Baca Juga: JATMAN Jakarta Desak Polisi Tangkap Produsen Miras Newport Penista Agama
"Kita memutuskan rapat tertutup karena memang masih proses penyidikan, sangat sensitif, dan menghormati perasaan keluarga korban sampai nanti pada waktunya kita bukakan," jelasnya.
Sebelumnya, Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa melapor ke Mapolda Sumut karena menilai kematian istri polisi itu banyak kejanggalan, Kamis (6/8/2026) malam. Laporan itu dibuat ayah korban, Sanalui Gowasa, diterima oleh Polda Sumut dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Atas pengaduan resmi ini pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa," ujar kuasa hukum pelapor, Paul Junisu Jethro Tambunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







