Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen

AKURAT.CO Pakar publik, Bambang Harymurti, menegaskan, perampasan aset secara permanen tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang independen.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.
Menurut Bambang, negara dapat membekukan aset secara cepat untuk mencegah aset dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Namun, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas asetnya.
Ia juga menekankan negara harus memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena kekayaannya dinilai mencurigakan oleh aparat.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, kata Bambang, pemilik aset baru dapat diminta menjelaskan asal-usul sah dari aset tertentu.
"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," katanya.
Baca Juga: Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








