Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
Ditanya mengenai langkahnya ke depan, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan proses tersebut kepada persidangan.
"Nanti ya, kalau soal itu nanti. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Yaqut memastikan dirinya dalam keadaan baik.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa
"Alhamdulillah mas," jawab Yaqut.
Sementara itu, istri Yaqut juga meminta doa agar proses hukum yang tengah dijalani sang suami dapat berlangsung dengan baik dan berkeadilan.
"Doakan saja persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga nanti kita mendapat peradilan yang baik, yang berkeadilan. Kita mohon doanya saja," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana perkara kuota haji beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour, Ismail Sofyan Masyhur (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Abdul Syukur Rahmat (ASR).
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang semestinya dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi skema 50:50 sehingga memberikan keuntungan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengaturan kuota tersebut.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








