KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Yakin Proses Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, KPK akan mengikuti putusan majelis hakim terkait kelanjutan penanganan perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud," katanya, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Asep meyakini majelis hakim akan menilai secara cermat seluruh keberatan yang diajukan pihak Gus Yaqut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Proses Hukum Perlu Objektif
"Sesuai perundangan dan peraturan internal," ujar Asep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap upaya KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
"Sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," kata Asep.
Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2026. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Langkah hukum ini ditempuh setelah KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Kedua tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraeni, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia berpendapat proses penyidikan terhadap menteri agama era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, itu seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP yang baru.
Baca Juga: KPK Kantongi Hasil Audit BPK, Penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex di Depan Mata
"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," jelas Mellisa, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, pihak Gus Yaqut juga mempertanyakan sejumlah aspek lain dalam perkara tersebut, termasuk terkait perhitungan kerugian negara yang disampaikan KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai nilai kerugian negara yang disebutkan KPK belum jelas.
"Termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata Mellisa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







