Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikawal, Jangan Berhenti di Tengah Jalan

AKURAT.CO Indonesian Public Institute (IPI) mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo, menilai, pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
"Perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian bersama. Seluruh elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi perlu mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan," kata Karyono dalam keterangannya kepada Akurat.co, Rabu (5/8/2026).
Menurut Karyono, kasus yang menyeret mantan petinggi penegak hukum memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka perbuatan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas institusi penegak hukum.
Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah.
"Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi asas due process of law serta asas praduga tak bersalah," ujarnya.
IPI juga mendorong aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
"Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila perkara ini mengarah kepada pejabat penegak hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Karyono menilai apabila dalam persidangan Febrie Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU, maka penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang setimpal.
"Apabila dalam proses persidangan nantinya Febrie Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, maka penegak hukum harus menuntut dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pidana yang setimpal dengan tingkat kesalahan yang terbukti," ucapnya.
Karyono juga mengajak masyarakat sipil terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan objektif agar penegakan hukum berlangsung independen, akuntabel, serta mampu menghadirkan rasa keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








