Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel, Potensi Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

AKURAT.CO Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan.
Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai sekitar Rp3,4 miliar diamankan sebelum sempat beredar di masyarakat.
Penindakan bermula dari patroli rutin petugas Bea Cukai yang memantau aktivitas bongkar muat di sebuah perusahaan ekspedisi di Kalimantan Selatan.
Petugas kemudian menemukan sejumlah paket mencurigakan dan melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan identitas serta surat perintah kepada pihak ekspedisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan keterangan pihak ekspedisi, penerima barang diketahui baru meninggalkan lokasi untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut kiriman tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria berinisial FS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dimintai keterangan, FS mengakui seluruh paket rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya. Ia selanjutnya dibawa ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan rokok yang dipesan dan diterima Saudara FS berupa BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," demikian keterangan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Jumat (31/7/2026).
Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
Bea Cukai memperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar apabila seluruh rokok ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran tanpa membayar cukai.
Baca Juga: Disamarkan dalam Keramik, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








