Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni ATW yang merupakan penasihat hukum yang berafiliasi dengan Don Ritto (DR).
"Pada Rabu, 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya.
Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tim 9 pun akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kepentingan pemeriksaan.
"Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Anang menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Sampai saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2026), Tim 9 juga memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian.
Baca Juga: Internet Tercepat di Dunia
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan TPPU.
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih berdasarkan penitipan Kejaksaan Agung, sementara proses penyidikan tetap ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








