Kasus OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Komisi II DPR Siapkan Reformasi Tata Kelola

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyiapkan langkah menyeluruh untuk mencegah berulangnya kasus korupsi kepala daerah menyusul bertambahnya kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai, korupsi di daerah telah berada pada level darurat sehingga membutuhkan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, bukan sekadar langkah-langkah parsial.
"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," kata Khozin di sela kegiatan reses di Jember, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, terdapat tiga pola utama korupsi kepala daerah yang selama ini kerap terjadi, yakni praktik jual beli jabatan, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan.
"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.
Khozin menjelaskan ketiga pola tersebut rentan terjadi karena kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur jabatan, mengelola proyek pembangunan, serta mengendalikan anggaran daerah.
"Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi," katanya.
Politikus PKB itu juga menilai pemerintah perlu mengidentifikasi akar penyebab korupsi kepala daerah, apakah dipicu tingginya biaya politik atau karena faktor keserakahan.
"Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," tegasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bali, Sita Hampir 20 Ribu Botol Senilai Rp12,5 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









