Kuasa Hukum BT Mohon Hakim Tolak Dakwaan Kasus Lahan Transmigrasi di Kukar

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Samarinda mulai menyidangkan perkara terkait pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/7/26), tim kuasa hukum Budiono Tanbun (BT) mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta berpendapat pokok persoalan yang dipersoalkan JPU lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Baca Juga: Banyak Korban Ketidakpastian Hukum, Metodologi Audit BPKP Disorot
Tim kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi.
Permohonan tersebut didasarkan pada argumen bahwa perkara telah kedaluwarsa dan pokok perkaranya dinilai masuk dalam ranah hukum perdata.
Dalam pembacaan Perlawanan (eksepsi) di Samarinda, Selasa (28/7/2026), Andi Simangunsong menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan secara spesifik kepada kliennya terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku untuk perkara ini, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kasus tersebut adalah 18 tahun, yang berarti batas waktunya telah resmi habis pada bulan Desember 2025.
Hal ini dikarenakan tindakan yang dituduhkan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Oleh karena itu, kewenangan penuntutan diminta untuk dinyatakan gugur.
“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya di bulan Juli 2026 atau sudah lewat. Hal ini dikarenakan terhitung akhir Desember 2025 sudah daluwarsa, sehingga berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Budiono telah gugur dan dakwaan harus tidak dapat diterima serta Budiono harus segera dibebaskan.
"Selain itu, kasus ini murni merupakan sengketa hak pengelolaan dan izin pertambangan di mana pihak perusahaan telah membebaskan lahan dari warga bersertifikat hak milik. Jika dinilai salah sasaran, hal itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi,” kata Andi memaparkan argumennya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa BT segera dibebaskan.
Sementara itu, JPU Riko Kriswantoro memaparkan bahwa terdakwa BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan operasi penambangan batu bara yang areanya sebagian masuk ke dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan dugaan penambangan ilegal tersebut turut melibatkan saksi berinisial HM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008, yang dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan maupun pengendalian.
Aktivitas tersebut diklaim telah menghasilkan 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, tindakan itu diduga memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.
Untuk hal tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan BT telah penitipan dana sebesar Rp696,9 miliar atau 100% dari nilai dugaan kerugian negara itu.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Jemmy Tanjung Utama, yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah, memutuskan untuk menunda jalannya proses hukum.
Majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








