Pakar Kritik Jaksa yang Masih Kasasi Vonis Bebas: Perkara Seharusnya Selesai

AKURAT.CO Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, perkara seharusnya berakhir ketika terdakwa diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti.
Dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas, di antaranya perkara Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta perkara dokter Ratna Setia Asih.
Pada perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan KUHAP secara jelas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert.
Albert menilai, pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan sejumlah asas fundamental hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga terdakwa memperoleh kepastian hukum.
Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh kembali diproses atas perkara yang sama setelah diputus bebas.
Ketiga, perlindungan hak asasi manusia. Terdakwa berhak segera memperoleh kepastian status hukum setelah dinyatakan tidak bersalah.
Keempat, asas fair trial. Putusan bebas merupakan hasil pembuktian di persidangan yang seharusnya dihormati. Kasasi yang diajukan jaksa berpotensi menimbulkan kesan negara tidak menerima hasil proses peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









