Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama ditahan, berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan mencederai rasa keadilan publik.
Dia menjelaskan, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan bukan kewajiban. Meski demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, keputusan penyidik yang tidak menahan Febrie memang masih berada dalam koridor hukum. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, karena tersangka lain dalam perkara yang sama justru ditahan.
"Tidak ditahannya Febrie masih dalam koridor kewenangan penyidik. Tetapi ketika satu tersangka ditahan sementara tersangka lain tidak, hal itu menimbulkan kesan tebang pilih, tidak etis, bahkan berpotensi memunculkan benturan kepentingan. Kondisi seperti ini mencederai rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar menegaskan agar Kejaksaan Agung seharusnya memperlakukan seluruh tersangka secara setara. "Kejaksaan Agung perlu menahan Febrie agar perlakuan terhadap seluruh tersangka dalam perkara yang sama setara, sekaligus menunjukkan objektivitas dan transparansi penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia juga menilai, adanya potensi benturan kepentingan menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengambil langkah tersebut.
"KPK memiliki alasan untuk mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi benturan kepentingan. Namun, sikap KPK yang belum mengambil langkah itu juga patut dipertanyakan," katanya.
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut tidak lazim dan meminta adanya evaluasi terhadap pimpinan Kejaksaan Agung. "Penanganan perkara ini tidak wajar. Jaksa Agung perlu dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







