KPK Amankan 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta Malam Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi.
"Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam Operasi Senyap
Seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat. "Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat," ujarnya.
Setelah pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah hingga Berujung OTT
"Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," tutur Budi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum memutuskan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







