Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Periksa Calon Tersangka

AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, menanggapi pandangan yang menyebut penetapan tersangka menjadi tidak sah apabila calon tersangka belum diperiksa terlebih dahulu.
Menurutnya, syarat utama penetapan tersangka adalah penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kata Henry, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," kata Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 90 KUHAP mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, namun tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat.
Menurut Henry, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dinyatakan secara tegas dalam norma undang-undang.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.
Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai kewajiban memeriksa calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









