Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (Febri Ardiansyah) dan DR (Son Ritto), atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kedua orang yang dicegah tersebut adalah FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadi 'Area Abu-abu', Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur di Praperadilan
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang tengah disidik.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai bagian dari upaya memperlancar proses hukum, penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi, agar kedua tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







