Deolipa Ajukan PK untuk Adam Damiri: Beliau Tak Pernah Terima Uang Asabri

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Jenderal (Purn) Adam Damiri resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara dugaan korupsi Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pengajuan PK tersebut dilakukan langsung oleh Deolipa Yumara, yang menjadi kuasa hukum mantan Pangdam Udayana itu.
“Kami datang ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap kepentingan hukum Pak Adam Damiri. Hari ini sudah resmi kami daftarkan,” ujar Deolipa, Kamis (16/10/2025).
Deolipa menjelaskan, permohonan PK diajukan karena tim menemukan enam bukti baru (novum) yang diyakini dapat menguatkan posisi hukum Adam Damiri.
Bukti-bukti tersebut antara lain laporan keuangan, hasil audit BPK, dan dokumen RUPS yang menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima aliran dana dari Asabri.
“Beliau tidak pernah menerima uang dari Asabri. Selain itu, masa tugas beliau di Asabri hanya sampai tahun 2015, sedangkan perkara yang disidangkan menyangkut periode 2016 hingga 2020, saat beliau sudah pensiun,” tegas Deolipa.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam putusan di tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Adam Damiri.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman tersebut berubah menjadi 15 dan 16 tahun penjara.
Baca Juga: Kenaikan Kasus ISPA di Jakarta Masih dalam Batas Aman, Dinkes: Kita Selalu Monitoring
Lebih lanjut, Deolipa menilai adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.
“Majelis hakim justru memutuskan uang pengganti diambil dari dana pribadi Pak Adam Damiri, bukan dari uang Asabri. Ini salah satu poin penting yang akan kami buka dalam sidang PK nanti,” ujarnya.
Deolipa menambahkan, Adam Damiri yang kini berusia 76 tahun tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kondisinya disebut sehat, namun sejak kasus ini bergulir, ia tidak lagi menerima uang pensiun dari negara.
“Beliau ini veteran perang Timor-Timur, jasanya besar bagi bangsa. Tapi sampai sekarang, tidak lagi menerima hak pensiun. Ini tentu menyedihkan bagi seorang patriot bangsa,” tutur Deolipa.
Tim kuasa hukum optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan PK ini secara objektif, mengingat adanya bukti baru yang dianggap kuat dan relevan.
Deolipa juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lain di luar jalur hukum formal.
“Kami akan fokus pada PK terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan melihat opsi jalur politik dan militer, karena beliau adalah purnawirawan jenderal yang berjasa bagi negara dan pantas mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Jenderal (Purn) Adam Damiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri, bersama sejumlah pihak lain. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman belasan tahun penjara.
Baca Juga: Penyelidikan Qualcomm oleh China Picu Perang Dagang dengan AS Memanas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










