Hormati Putusan Kasus Nadiem, Menkum Tegaskan Terdakwa Punya Hak Ajukan Upaya Hukum

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah menghormati proses hukum dan putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut bukan merupakan ranah maupun kewenangan Kementerian Hukum. Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga peradilan.
"Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan," kata Supratman dilansir Antara, Jumat (3/6/2026).
Baca Juga: Menolak Hak Bicara Nadiem Pascavonis Bukan Pelanggaran, Itu Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Dia menjelaskan, pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, baik melalui banding maupun kasasi.
Supratman juga menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak secara langsung menanyakan kepada Nadiem mengenai sikapnya atas putusan yang dijatuhkan dalam persidangan.
Menurut dia, hukum acara telah memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan. "Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ujarnya.
Baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan, untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Supratman menegaskan, penghormatan terhadap proses peradilan merupakan bagian dari komitmen untuk menjunjung supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.
Nadiem sebelumnya divonis pidana penjara 10 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Profil Hakim Andi Saputra: Pendidikan dan Karier Eks Wartawan yang Berbeda Pendapat Soal Nadiem
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek.
Juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








