KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali untuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti tambahan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, dan tujuh tersangka lainnya.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada hari Rabu hingga Jumat (17-19 Juni 2026), Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Pemerasan di Imigrasi, Silmy Karim Terima Setoran Rp100 Juta per Minggu
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut, untuk memperkuat konstruksi perkara dan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," katanya.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Silmy Karim pada Jumat (19/6/2026), di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, yang diduga diterima mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri sumber kekayaan para tersangka, termasuk sejumlah kendaraan mewah, uang tunai, emas, aset kripto, dan properti yang sebelumnya telah disita penyidik dalam rangkaian penyidikan perkara.
Baca Juga: Diduga Nikmati Setoran Pemerasan WNA, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar
KPK sebelumnya menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima setoran rutin dari praktik pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seiring pendalaman terhadap asal-usul aset dan aliran dana yang ditemukan selama proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







