Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan berupa catatan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan catatan tersebut merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Selain mendalami catatan tersebut, penyidik juga mengonfirmasi Heri Black terkait temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan, yang sebelumnya disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," imbuhnya.
Diketahui, Heri Black diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait importasi barang dan pengurusan pita cukai di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Usai diperiksa, Heri Black membantah kontainer yang disita KPK merupakan miliknya. Dia juga menepis dugaan adanya keterkaitan dengan PT Blueray Cargo.
"Enggak ada," kata Heri singkat kepada wartawan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, dan seorang aparatur sipil negara bernama Ayu Sukorini. Kepada keduanya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
"Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Sebelumnya, rumah Heri Black di Semarang telah digeledah penyidik, Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara. KPK saat ini mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








