Pakar Hukum: Jangan Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Nadiem

AKURAT.CO Perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebaiknya diproses melalui mekanisme hukum biasa tanpa campur tangan politik maupun penggunaan hak prerogatif presiden.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nadiem harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak tepat diselesaikan melalui jalur amnesti ataupun abolisi.
“Kasus Nadiem tidak dapat diselesaikan secara abolisi atau amnesti. Proses hukumnya harus berjalan normal seperti tindak pidana korupsi lainnya,” kata Hudi kepada Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, perkara korupsi merupakan ranah hukum pidana yang harus ditangani secara profesional dan independen tanpa intervensi kekuasaan.
Hudi juga menyinggung adanya pengakuan yang sempat beredar di awal pemberitaan terkait dugaan penyerahan uang kepada mantan presiden, meski isu tersebut kini tidak lagi menjadi pembahasan utama.
“Nadiem dalam konstruksi hukum dinilai sudah berada pada posisi yang bermasalah. Apalagi sempat muncul pengakuan soal dugaan penyerahan uang kepada mantan presiden, meskipun kebenarannya belum dipastikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan.
Baca Juga: Jaga Inflasi, Mendagri Minta Pemda Antisipasi Dampak Dinamika Geopolitik Global
Hudi juga meminta Presiden tidak ikut campur dalam penanganan perkara tersebut agar penegakan hukum tetap berjalan objektif.
“Presiden seyogyanya tidak ikut campur dalam kasus ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut dia, independensi hakim menjadi kunci penting dalam penanganan perkara korupsi. Hakim, kata Hudi, tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, tekanan publik, maupun kekuasaan tertentu.
“Hakim harus objektif dan independen. Tidak boleh ada intervensi dari kekuatan politik, kekuasaan, ataupun tekanan opini publik,” ucapnya.
Hudi menjelaskan, amnesti merupakan pengampunan yang biasanya diberikan setelah adanya putusan atau pengakuan bersalah, sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum. Keduanya merupakan hak prerogatif presiden.
Namun, dalam kasus Nadiem, ia berpandangan penggunaan hak tersebut tidak diperlukan.
“Keduanya memang hak prerogatif presiden, tetapi dalam kasus ini tidak perlu digunakan agar hukum tetap berjalan normal,” tuturnya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik dan kekuasaan.
“Biarkan hukum berbicara dan hakim memutus berdasarkan keadilan. Negeri ini harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan kekuasaan,” tegas Hudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










