Komisi III DPR Desak Polri Kejar Bandar Judi Online Internasional hingga Aktor Pendukungnya

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polri tidak berhenti hanya pada penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) dalam pengungkapan markas judi online internasional di Jakarta Barat.
Ia mendorong aparat kepolisian untuk memburu para bandar, operator utama, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian daring tanpa pandang bulu.
Menurut Habiburokhman, praktik judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan operasinya.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengapresiasi langkah Polri yang berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional dengan menangkap 320 WNA dari berbagai negara.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan KTP Elektronik Tetap Berlaku, Fotokopi Masih Bisa Digunakan
Habiburokhman menilai kejahatan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena berpotensi berkaitan dengan pencucian uang, penipuan, hingga kejahatan siber lainnya.
Karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh agar mampu memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perjudian online di Indonesia.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Komisi III DPR juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, serta ruang siber nasional agar Indonesia tidak dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional.
Habiburokhman menambahkan, upaya pemberantasan judi online sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










