KPK Periksa Eks Stafsus Menhub, Dalami Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta di DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Terbaru, penyidik memeriksa mantan staf khusus Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, pada Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan DJKA.
“Dalam pelaksanaan proyek itu diduga ada fee dari pihak swasta kepada oknum di DJKA maupun kepada saudara SDW. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Robby diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudewo. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengondisian proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu yang telah menyiapkan imbalan atau fee.
“Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW (Sudewo),” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain guna mendalami proses pengadaan proyek di DJKA.
Baca Juga: Gibran Kecam Pelecehan Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo: Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan
Penyidik mencurigai adanya pengaturan sejak tahap awal, termasuk penentuan pemenang tender.
Dugaan Pengaturan Tender
KPK kini menelusuri lebih jauh mekanisme pengadaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dugaan kuat mengarah pada praktik “plotting” atau pengaturan penyedia jasa tertentu agar memenangkan proyek.
Tak hanya itu, aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat terkait juga menjadi fokus penyidikan. KPK berupaya mengungkap siapa saja yang menerima dan terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Proyek infrastruktur tersebut diduga sarat praktik korupsi dengan pola pengondisian pemenang tender.
KPK menegaskan akan terus memeriksa berbagai pihak guna mengurai aliran dana serta mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









