Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, tidak diperlukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI yang memiliki kewenangan dalam kasus yang melibatkan unsur militer.
“Nah kalau TGPF sebenarnya tidak perlu lagi, karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali tidak melalui proses tersebut, barulah TGPF bisa dipertimbangkan. Sekarang sudah di TNI, jadi prosesnya akan dilanjutkan di sana,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan berjalan dalam sistem peradilan militer, mengingat pihak yang terlibat berasal dari institusi TNI.
“Peradilan militer, karena berkaitan dengan unsur TNI,” tegasnya.
Terkait kemungkinan DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus tersebut, Sahroni menyebut hingga saat ini belum ada rencana ke arah tersebut.
“Sementara belum ada,” ujarnya.
Baca Juga: BNPB Imbau Warga Tak Kembali ke Bangunan Usai Gempa M 7,6, Risiko Susulan Masih Tinggi
Dengan demikian, Komisi III DPR untuk sementara menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada Puspom TNI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendorong pembentukan TGPF independen untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai terdapat hambatan dalam penanganan perkara, baik secara hukum maupun politik.
“Kami meminta forum ini mendorong Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Ada dua hambatan yang kami lihat, yakni hambatan legal formal dan hambatan politis,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai, kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek luas terhadap ruang demokrasi dan aktivitas masyarakat sipil.
“Ancaman terhadap Andrie Yunus bisa menjadi efek domino ke depan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








