PERMAHI: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

AKURAT.CO Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK dinilai hanya berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi, bukan membatalkan produk hukum yang bersifat administratif dan konstitusional.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, mengatakan kewenangan MKMK terbatas pada aspek etika, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” ujar Azhar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Azhar menjelaskan, komposisi hakim MK telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yakni berjumlah sembilan orang: tiga diajukan Presiden, tiga dipilih DPR RI, dan tiga berasal dari Mahkamah Agung.
Setiap unsur, kata dia, memiliki hak konstitusional dalam proses seleksi dan pengusulan.
Menurutnya, keputusan DPR dalam memilih hakim konstitusi harus dihormati sepanjang dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menteri Agama Titip Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh faktor subjektif dibandingkan persoalan hukum yang mendasar.
“DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Prosesnya ada, mekanismenya jelas. Kita harus menghargai itu,” katanya.
Azhar menambahkan, PERMAHI telah melakukan kajian internal dan menilai proses yang dijalankan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung langkah salah satu pimpinan DPR yang mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah dinamika yang terjadi.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI mengajak publik untuk melihat isu ini secara proporsional dan berbasis konstitusi, bukan sekadar opini atau perdebatan di ruang informal.
“Kami percaya proses yang telah berjalan sesuai prosedur dan konstitusi negara,” tutup Azhar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








