Anggota DPR: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sudah Tepat

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah tepat, meski dinilai terlambat oleh sebagian masyarakat.
Abdul mengatakan, penetapan tersangka tersebut sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang dibentuk DPR untuk mengusut berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Ya, sudah tepat. Saya mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti hasil Pansus Haji 2024. Ini langkah baik, meskipun kesan di masyarakat keputusannya agak lambat,” ujar Abdul di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Gus Yaqut Akan Kembali Dipanggil KPK
Menurut Abdul, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi bukti bahwa kerja Pansus Haji tidak sia-sia dan kini menemukan legitimasi melalui proses hukum.
“Ini artinya kerja pansus tidak sia-sia. Kejanggalan yang kami temukan sudah terjawab melalui proses hukum,” katanya.
Abdul juga menegaskan dukungannya terhadap KPK dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat negara.
Selain itu, ia berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat diawasi lebih ketat, terutama terkait aspek istitoah kesehatan serta kepatuhan terhadap antrean jemaah.
“Pengawasan harus diperketat. Kami menemukan praktik loncat antrean di sejumlah daerah. Ke depan, haji harus benar-benar diberikan kepada mereka yang sesuai urutan dan memenuhi syarat,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan, meski belum diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Undang-Undang, sehingga memunculkan dugaan jual beli kuota haji khusus. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra








