Akurat

Suap Pajak Rp4 Miliar, KPK Tahan Kepala KPP Madya Jakut dan Empat Orang Lainnya

Oktaviani | 11 Januari 2026, 11:09 WIB
Suap Pajak Rp4 Miliar, KPK Tahan Kepala KPP Madya Jakut dan Empat Orang Lainnya
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan pajak.

Selain Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara usai memeriksa secara intensif delapan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep memaparkan, perkara ini bermula ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Diteken Pimpinan KPK Kemarin

Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Atas temuan tersebut, PT Wanatiara Persada beberapa kali mengajukan sanggahan.

Dalam proses itu, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar nilai kewajiban pajak disepakati secara all in sebesar Rp23 miliar.

"Dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk Saudara AGS dan dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," kata Asep.

Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar pada Desember 2025.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari potensi awal, sehingga diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

"Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek," ujar Asep.

Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Agus dan Askob kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

Dalam proses pendistribusian inilah, Tim KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang.

Selain lima tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman; serta satu pihak swasta bernama Asep.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 30 Januari 2026.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK