Amer Sports Canada Kecewa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta soal Kasus Merek Arc’teryx

AKURAT.CO Arc’teryx Equipment, suatu divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025.
Putusan menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arc’teryx.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut," jelas Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx.
"Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992," lanjut dia.
Arc’teryx meyakini bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek di tingkat global yang telah berlangsung lama. Selain itu pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah menegaskan Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada.
Cameron menegaskan putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.
"Arc’teryx tetap pada komitmennya untuk melindungi integritas merek Arc’teryx di tingkat global. Perusahaan akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi di Indonesia. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








