Di KUHP Baru, Anak Bisa Membuat Delik Aduan dalam Pasal Perzinahan

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pasal yang mengatur perzinahan, antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan yang sebelumnya.
"Pasal perzinahan yang ada di dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP lama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Dalam KUHP yang lama, hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh salah satu yang telah berkeluarga dan atau memiliki hubungan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP baru, telah melibatkan unsur anak-anak yang juga dapat membuat delik laporan.
Baca Juga: Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi
"Tapi di dalam KUHP yang baru Itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus dilindungi. Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri Atau orang tua dari si anak," ujarnya.
Dia menegaskan, pembahasan yang berjalan dinamis antara pemerintah dan DPR dalam membahas pasal ini. Sebab dalam pembahasannya, terjadi debat antara partai politik yang nasionalis dan agamis dalam mengedepankan moralitas.
Maka dari itu, tidak ada perubahan yang signifikan dari KUHP lama dan baru terkait pasal perzinaan. "Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang pasal 284 di KUHP yang lama. Itu yang soal KUHP," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







