Babak Baru Hukum Pidana! KUHP–KUHAP Baru Dinilai Tinggalkan Warisan Kolonial

AKURAT.CO Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai tonggak reformasi menyeluruh sistem hukum pidana Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menyebut KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi hasil kerja bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Ini merupakan langkah besar untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai serta kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru menuai beragam tanggapan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai kedua regulasi tersebut masih mempertahankan sejumlah pasal yang dianggap bermuatan anti-demokrasi serta berpotensi menggerus prinsip negara hukum.
Koalisi tersebut juga mengkhawatirkan adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa diiringi pengawasan yudisial yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Firman berharap regulasi baru ini dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang,” tuturnya.
Namun demikian, Firman menegaskan DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Perubahan KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah berkewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan tertib hukum, dan perubahan ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Kamis (2/1/2026). Kedua regulasi tersebut mulai efektif setelah disahkan DPR bersama pemerintah.
KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. DPR, kata dia, telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunannya.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman, Jumat (2/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








