Akurat

Cara Mengatur Warisan untuk Anak Tiri Agar Tidak Salahi Hukum

Eko Krisyanto | 22 November 2025, 19:30 WIB
Cara Mengatur Warisan untuk Anak Tiri Agar Tidak Salahi Hukum
 
AKURAT.CO Mengatur pembagian warisan untuk anak tiri sering kali menjadi dilema dalam keluarga, terutama karena kedudukannya tidak otomatis diakui sebagai ahli waris menurut hukum Indonesia.
 
Banyak orang tua ingin memberikan bagian harta kepada anak tiri sebagai wujud tanggung jawab atau kedekatan emosional, namun langkah tersebut harus dilakukan secara tepat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum.
 
Inilah mengapa pemahaman mengenai cara pembagian warisan untuk anak tiri menjadi penting, baik dari perspektif KUHPerdata maupun ketentuan hukum Islam.
 
 
Pembagian warisan kepada anak tiri pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara otomatis karena anak tiri bukan ahli waris menurut hukum perdata maupun hukum Islam.
 
Dilansir dari Hukumonline, anak tiri tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris sehingga tidak tergolong sebagai ahli waris yang berhak menerima bagian warisan berdasarkan ketentuan waris umum.
 
Tetapi pewaris tetap dapat memberikan bagian harta kepada anak tiri melalui mekanisme hibah semasa hidup atau wasiat, termasuk wasiat wajibah dalam konteks tertentu.
 
Dengan cara itulah, anak tiri tetap bisa menerima bagian harta secara legal tanpa melanggar aturan pembagian warisan yang berlaku.
 
Pembagian harta untuk anak tiri dilakukan melalui mekanisme hibah atau wasiat karena anak tiri tidak masuk dalam kategori ahli waris sah. Pengaturan ini berlaku ketika pewaris ingin memberikan bagian tertentu yang tidak bertentangan dengan hak ahli waris utama. Proses dilaksanakan di hadapan notaris atau melalui penetapan hukum Islam jika pewaris dan keluarga beragama Islam.
 
Pembatasan besaran wasiat umumnya maksimal sepertiga dari total harta, kecuali jika ahli waris lain menyetujui lebih.
 
Ketentuan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sehingga pembagian harta tidak menimbulkan sengketa keluarga.
 

Syarat-syarat Penetapan Waris untuk Anak Tiri

1. Harus melalui mekanisme wasiat atau hibah

Karena anak tiri bukan ahli waris menurut garis keturunan, pemberian harta hanya sah bila dilakukan melalui wasiat yang dibuat sebelum pewaris meninggal atau hibah semasa hidup.
 
Wasiat wajibah dapat diberikan pada kondisi tertentu, namun penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum agama dan persetujuan keluarga.

2. Besaran wasiat maksimal sepertiga harta pewaris

Ketentuan ini berlaku sesuai hukum Islam dan praktik notaris, kecuali ahli waris lain menyetujui pemberian lebih dari sepertiga. Syarat ini bertujuan agar hak ahli waris lain khususnya anak kandung dan pasangan sah tidak dilanggar.

3. Harus dibuat di hadapan notaris atau disaksikan minimal dua saksi

Peraturan mengenai wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata mensyaratkan keabsahan dokumen melalui pencatatan formal.
 
Tanpa dokumen resmi, bagian anak tiri bisa batal atau digugat oleh ahli waris kandung.

4. Tidak boleh melanggar hak ahli waris utama

Baik dalam KUHPerdata maupun hukum Islam, ahli waris utama seperti anak kandung dan pasangan memiliki hak mutlak (legitime portie). Karena itu, pemberian kepada anak tiri tidak boleh mengurangi hak dasar mereka.

Cara Pembagian Warisan Untuk Anak Tiri Yang Benar dan Ilegal

1. Membuat Surat Wasiat dengan Ketentuan Resmi

Pewaris dapat menentukan bagian tertentu bagi anak tiri melalui surat wasiat yang ditandatangani di hadapan notaris. Dokumen ini akan menjadi landasan hukum setelah pewaris meninggal sehingga anak tiri dapat menerima bagian yang telah ditetapkan.

2. Menggunakan Mekanisme Hibah Semasa Hidup

Hibah dapat diberikan kapan saja selama pewaris masih hidup. Cara ini lebih aman karena menghindari potensi sengketa setelah pewaris meninggal.
 
Hibah juga memungkinkan pemberian lebih dari sepertiga harta karena tidak dibatasi seperti wasiat.

3. Menerapkan Wasiat Wajibah (Jika Berlaku)

Dalam hukum Islam, beberapa pendapat ulama dan rujukan hukum memberi peluang anak tiri menerima wasiat wajibah. Meski tidak otomatis diterapkan dalam semua kasus, mekanisme ini bisa digunakan dengan catatan mengikuti ketentuan KHI dan persetujuan keluarga.

4. Kesepakatan antar ahli waris

Jika semua ahli waris sepakat, maka pembagian untuk anak tiri dapat ditetapkan bersama melalui perjanjian waris. Cara ini menghindari sengketa dan memberikan legitimasi kuat karena disetujui seluruh pihak yang berhak atas warisan.

5. Konsultasi dengan pengacara atau notaris

Mengingat adanya perbedaan ketentuan dalam perdata, Islam, dan adat, bantuan profesional sangat diperlukan untuk menentukan mekanisme pembagian yang paling tepat, terutama dalam keluarga dengan struktur ahli waris campuran.
 
Mengatur warisan untuk anak tiri membutuhkan ketelitian karena kedudukannya tidak termasuk ahli waris sah menurut hukum Indonesia.
 
Selama syarat hukum dipenuhi dan mekanisme yang benar digunakan, pembagian warisan dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh anggota keluarga.
 
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R