KPK Periksa 7 Pegawai PT PP dalam Dugaan Pengadaan Fiktif di Divisi EPC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki informasi relevan mengenai proses pengadaan di internal Divisi EPC PT PP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam dugaan adanya praktik pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT PP," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Kasatgas KPK Takut Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut
Adapun, saksi yang dipanggil hari ini yaitu:
1. Rio Putri Paramita - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero);
2. Rizky Meidiansyah - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero);
3. Antony Dwi Prasetiyo - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero);
4. Tri Sunjata - Manager Project Control (Cost Control) Divisi EPC PT PP;
5. Mirza Mahendra - Manager Procurement Divisi EPC PT PP;
6. Gangga Wahyu Nugroho - Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PT PP (Juli 2021-Juli 2022);
7. Agung Prio Nugroho - Pegawai PT PP (Staf SAM Proyek Cisem).
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Iklan Bank BJB Lewat Pejabat Bagian Pengadaan
Budi menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menelusuri lebih jauh alur pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna menguatkan konstruksi perkara.
Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Heri Gunawan, Dokter hingga Mahasiswa dalam Pengusutan Kasus CSR BI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





