Jangan Bingung, Begini Cara Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi dengan Mudah dan Cepat

AKURAT.CO Kehilangan barang atau dokumen-dokumen penting seperti KTP, SIM, ATM hingga ijazah tentu membuat panik.
Selain merugikan secara pribadi, kehilangan tersebut bisa menyulitkan dalam berbagai urusan administrasi.
Untuk itu, melapor kehilangan ke pihak kepolisian menjadi langkah penting agar Anda mendapatkan surat keterangan resmi yang dapat digunakan untuk mengurus dokumen pengganti atau keperluan lainnya.
Proses pembuatan laporan kehilangan di kepolisian sebenarnya tidak sulit. Namun, banyak orang belum memahami alur dan syarat yang harus dipenuhi.
Dengan mengetahui langkah-langkahnya sejak awal. Anda bisa menghemat waktu, menghindari kesalahan prosedur dan mempercepat penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Laporan Kehilangan?
Laporan kehilangan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen tertentu.
Surat ini berfungsi sebagai dasar untuk mengurus penggantian dokumen yang hilang serta menjadi bukti hukum jika barang tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu, laporan kehilangan juga memberikan perlindungan administrasi kepada pemilik barang atau dokumen yang hilang.
Misalnya, jika Anda kehilangan kartu ATM atau dokumen berharga, laporan ini bisa menjadi bukti sah untuk memblokir rekening atau mengajukan permohonan penggantian dokumen baru.
Syarat Membuat Laporan Kehilangan
Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses pembuatan laporan berjalan lancar.
Berikut syarat-syarat umum yang perlu disiapkan:
1. Identitas diri asli dan fotokopinya: Seperti KTP, SIM, atau paspor sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik barang atau dokumen yang hilang.
2. Fotokopi dokumen yang hilang: Jika tersedia, untuk membantu petugas memverifikasi data.
3. Keterangan atau foto barang yang hilang: Terutama jika yang hilang berupa barang seperti handphone atau dompet.
4. Formulir laporan kehilangan: Biasanya disediakan oleh petugas di kantor polisi dan harus diisi sesuai data diri serta barang atau dokumen yang hilang.
Proses pelaporan ini tidak dipungut biaya, jadi masyarakat tidak perlu khawatir adanya biaya tambahan selama melapor sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah-langkah Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat laporan kehilangan di kantor polisi:
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Kunjungi kantor polisi sesuai domisili atau lokasi tempat kehilangan terjadi. Di sana, Anda akan diarahkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.
2. Sampaikan Kronologi Kehilangan
Jelaskan secara detail jenis barang atau dokumen yang hilang, waktu, dan tempat kejadian. Informasi yang jelas akan memudahkan petugas mencatat laporan dengan benar.
3. Serahkan Dokumen Pendukung
Berikan identitas diri, fotokopi dokumen yang hilang, serta keterangan atau foto barang yang hilang bila ada.
4. Proses Verifikasi dan Pembuatan Surat
Setelah data Anda diverifikasi, petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Anda akan diminta menandatangani surat tersebut sebagai bukti laporan resmi.
5. Gunakan Surat Kehilangan untuk Keperluan Administratif
SKTLK dapat digunakan untuk mengurus dokumen baru seperti KTP, SIM, ATM, sertifikat, dan sebagainya. Pastikan Anda menyimpan surat tersebut dengan baik, karena bersifat resmi dan sah secara hukum.
Tips agar Proses Laporan Kehilangan Lebih Cepat
● Siapkan seluruh dokumen sebelum datang ke kantor polisi agar proses tidak tertunda.
● Tulis kronologi kehilangan secara singkat namun jelas.
● Simpan salinan SKTLK sebagai arsip pribadi.
● Jika Anda kehilangan dokumen penting seperti kartu identitas atau rekening bank, segera hubungi instansi terkait setelah laporan dibuat agar tidak terjadi penyalahgunaan data.
Membuat laporan kehilangan di kepolisian adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan barang atau dokumen yang hilang.
Dengan membawa dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang benar, proses pembuatan laporan akan berjalan cepat dan mudah.
Ingatlah bahwa laporan kehilangan bersifat gratis dan resmi, jadi jangan ragu untuk melapor agar mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan administrasi di kemudian hari.
Laporan: Vania Tri Yuniar/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







